Presiden SBY menjelaskan hal itu terkait silang sengketa menyusul pertemuan SBY dan para pemimpin lembaga tinggi negara pada Kamis 21 Januari lalu. Ini disampaikannya saat ketika membuka Rapimnas TNI 2010 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (24/1/2010).
"Beliau-beliau ini berkumpul duhulu dan kemudian menghubungi saya, apakah kita bisa berkomunikasi tanpa mengintervensi dan mencampuri wewenang masing-masing yang diatur dalam UU," kata SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan mereka menghasilkan kesepakatan yang merupakan penegasan atas wewenang dan tugas masing-masing sesuai aturan dalam UU. Salah satunya adalah meski dinamika politik bisa memanas, tapi bagaimanapun juga stabilitas politik, sosial, hukum dan keamanan nasional tetap harus dijaga.
"Mengapa? Agar semua program pembangunan bisa tetap dijalankan dan rakyat tidak cemas," jelas SBY.
Upaya untuk menjaga stabilitas politik, sosial, hukum dan keamanan nasional dilakukan masing-masing lembaga tinggi negara sesuai wewenangnya. Tidak saling mencampuri peyelanggaraan kewajiban dan tugas yang sebenarnya telah ditetapkan di dalam UU.
Bila ada masalah politik, sosial, hukum dan keamanan yang dihadapi, kiranya dapat diselesaikan dengan kerangka yag telah ditetapkan. Rujukannya adalah UU dan aturan yang berlaku sehingga hasil putusannya jernih, kontekstual dan tidak menimbulkan komplikasi yang tidak perlu.
"Itu cara pandang kami semua, para pemimpin lembaga negara yang telah diatur dalam konstitusi kita," papar SBY.
(lh/nrl)











































