"Utamanya akan membuka info bagaimana Anggodo, tim advokadnya Kosasih, Alex, Bonaran, oknum penyidik di polisi dan Kejaksaan mengkriminalisasi KPK," kata pengacara Ari, Sugeng Tegung Santosa.
Hal ini disampaikan dia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2010).
Ari yang mengenakan kemeja warna putih tiba sekitar pukul 10.45 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Anggodo Widjojo.
Menurut dia, Ari mengetahui jika kasus Bibit dan Chandra sebagai rekayasa. Tujuannya, agar proses penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menyeret buron KPK, Anggoro Widjojo, bisa berhenti.
Sugeng berharap KPK berani memeriksa pengacara, penyidik polisi dan Kejagung yang terlibat. "Jangan hanya Ari, Anggodo, Ari, Anggodo," ujar dia.
Sugeng juga meminta KPK segera memeriksa kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang. Bonaran dianggap mengetahui persoalan yang menimpa Bibit dan Chandra. "Diperiksalah sebagai saksi dulu, seperti Ari," cetus dia.
(aan/iy)











































