Panwaslu Sumut Temukan 12 Jenis Pelanggaran Pemilu
Kamis, 22 Apr 2004 01:47 WIB
Medan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyimpulkan ada 12 jenis pelanggaran atau penyimpangan Pemilu yang terjadi di provinsi ini."Pelanggaran-pelanggaran ini merata terjadi di berbagai daerah di Sumut," kata Ketua Panwaslu Sumut Choking Susilo Sakeh usai Rapat Evaluasi Pemungutan/ Penghitungan Suara Pemilu Legislatif, Pimpinan Panwas Kabupaten dan Kota se Sumut di Hotel Dharma Deli, Jl. Balai Kota, Medan, Rabu (21/4/2004).Disebutkan Choking, jenis-jenis penyimpangan itu antara lain, tertukarnya surat suara yang diterima Tempat Pemungutan Suara (TPS), kurangnya kemampuan petugas dalam mengisi format hasil penghitungan suara akibat kurangnya sosialisasi, manipulasi penghitungan suara dan pemilih tidak terdaftar dapat memilih.Kemudian pemilih mencoblos lebih dari satu kali, petugas KPPS mencoblos surat suara, membawa surat kuasa untuk mencoblos, pengubahan berita acara, dan penolakan kehadiran anggota Panwas Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.Penyimpangan lainnya, pemilih merobek surat suara, rekayasa rekapitulasi perolehan suara dan pemilih cacat yang tidak didampingi petugas dan orang lain saat memberikan suara di TPS.Selain itu Choking mengingatkan agar semua TPS yang telah direkomendasikan Panwaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang, agar segera melakukannya, karena sebetulnya KPU masih punya waktu hingga 25 April untuk melakukannya."Berdasarkan data yang kita punya, terdapat 58 TPS yang seharusnya melakukanpemungutan suara ulang karena melanggar berbagai ketentuan. Misalnya lebih dari satu kali seorang pemilih menggunakan hak pilihnya, seperti yang terjadi pada 57 unit TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah dan 1 di Kabupaten Nias," kata Choking.
(iy/)











































