Majelis Kode Etik LPSK Telah Putuskan Nasib Ktut, Diumumkan Besok

Majelis Kode Etik LPSK Telah Putuskan Nasib Ktut, Diumumkan Besok

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 11:03 WIB
Majelis Kode Etik LPSK Telah Putuskan Nasib Ktut, Diumumkan Besok
Jakarta - Nasib Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ktut Sudiharsa sudah ditentukan oleh majelis kode etik LPSK. Namun, hasil keputusan sidang kode etik itu baru akan diumumkan pada Selasa (26/1) besok.

"Hasilnya belum bisa di-publish karena harus dirapatkan dalam sidang paripurna besok siang," kata komisioner LPSK, Lies Sulistiani, kepada detikcom, Senin (25/1/2010).

Nama Ktut disebut oleh tersangka Anggodo Widjojo pada rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), November 2009, sehingga harus menghadapi sidang kode etik. Majelis bersidang untuk menilai apakah Ketut terlibat kasus Anggodo ataukah bertindak sebagai wakil LPSK yang hendak melindungi saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masuk dalam anggota majelis kode etik yaitu Teguh Soedarsono dan Sindu Krisno dari LPSK. Dan 3 anggota lain dari non-LPSK, yaitu Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM), Abdul Hakim Garuda Nasution (mantan Ketua Komnas HAM) dan Adrianus Meliala (Kriminolog UI).

"Sanksinya maksimal dipecat," tambahnya.

Menurut Lies, majelis mulai bekerja sejak awal Desember 2008 dengan waktu 14 hari kerja. Lalu diperpanjang 14 hari kerja lagi karena belum mendapatkan kesimpulan. Saat ini, Ktut sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

(asp/irw)


Berita Terkait