"Hasilnya belum bisa di-publish karena harus dirapatkan dalam sidang paripurna besok siang," kata komisioner LPSK, Lies Sulistiani, kepada detikcom, Senin (25/1/2010).
Nama Ktut disebut oleh tersangka Anggodo Widjojo pada rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), November 2009, sehingga harus menghadapi sidang kode etik. Majelis bersidang untuk menilai apakah Ketut terlibat kasus Anggodo ataukah bertindak sebagai wakil LPSK yang hendak melindungi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya maksimal dipecat," tambahnya.
Menurut Lies, majelis mulai bekerja sejak awal Desember 2008 dengan waktu 14 hari kerja. Lalu diperpanjang 14 hari kerja lagi karena belum mendapatkan kesimpulan. Saat ini, Ktut sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
(asp/irw)










































