"Sudah ditahan itu dua-duanya di Polsek Jatiasih," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Imam Sugiatan kepada detikcom, Senin (25/1/2010).
Imam mengatakan, kedua tersangka yakni pengontrak rumah sekaligus bos penampungan gas elpiji ilegal, Darmo dan pemilik rumah kontrakan, Ichsan.
"Darmo dan Ichsan sedang diperiksa," katanya.
Menurut Imam, kedua tersangka akan dikenakan UU Migas pasal 53 tentang kelalaian mengelola Migas dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain luka berat atau kematian.
"Kita kenakan dua pasal terhadap mereka," tegasnya.
Rumah tersebut juga dijadikan sebagai tempat usaha penjualan gas. Namun diduga kuat, pemilik rumah belum memiliki izin untuk membuka usaha tersebut.
Ledakan ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (23/1/2010) lalu. Tabung gas yang bocor menjadi penyebab ledakan. Penghuni rumah yang tidak mengetahui kebocoran tersebut langsung menyalakan kompor.
Ledakan di rumah tersebut cukup keras. Namun rumah tersebut tidak hancur, hanya bagian dalam saja yang rusak cukup parah. 4 Orang terluka akibat ledakan. 3 Luka bakar dibawa ke RS Rawa Lumbu.
(gus/iy)











































