Penolakan Parpol Tak Pengaruhi Penetapan Perolehan Suara

Penolakan Parpol Tak Pengaruhi Penetapan Perolehan Suara

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2004 01:04 WIB
Jakarta - Penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2004 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak terpengaruh dengan penolakan aliansi partai politik untuk menandatangani berita acara penghitungan (BAP). UU Pemilu No.12/2003 tidak mensyaratkan adanya persetujuan parpol sebagai unsur legalisasi. "Yang diperlukan adalah BAP ditandatangani oleh seluruh anggota KPU. Adalah hak parpol untuk menolak," tegas Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (21/4/2004). Dengan demikian ancaman penolakan aliansi parpol yang diumumkan Selasa (20/4/2004) lalu, sama sekali tidak membawa konsekuensi hukum terhadap jalannya proses penghitungan suara metode manual. "Artinya penghitungan akan terus berjalan meski tidak dihadiri oleh wakil dari parpol dengan alasan hasil pemilu tidak valid karena pelaksanaannya sarat kecurangan," jelas Ramlan. KPU akan memulai rapat pleno penghitungan perolehan suara secara manual pada 23 April 2004 esok di Hotel Nikko, Jakata. Menurut jadwal, akan berlangsung secara marathon hingga 26 April. Selama itu, parpol dapat menyertakan saksi resmi yang diutusnya terlibat langsung dalam kegiatan yang bersifat terbuka itu. Termasuk saksi dari Panwas Pemilu dan pemantau independen yang diundang secara khusus.Kepada mereka, KPU akan memberikan satu set copy sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara yang sudah dibahas dalam rapat pleno internal KPU. Selanjutnya dalam rapat pleno terbuka, data itu akan diperbandingkan dengan softcopy

rekapitulasi hasil perhitungan suara."Kalau ada yang menggugat dengan menggunakan datanya sendiri, terlebih dulu dilihat akurasi dan validitasnya. Bila ada perbedaan, seharusnya diselesaikan sesuai tingkat kejadiannya. Tapi kalau terbukti valid, KPU akan merapatkannya terlebih dahulu untuk memutuskan apakah akan menggunakan data yang berbeda itu," jelas Ramlan panjang lebar. (iy/)



Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini