"Harus segera diselesaikan secara hukum," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Kemal Aziz Stamboel, kepada detikcom, Senin (25/1/2010).
Aziz menjelaskan wajar jika dalam upaya menertibkan tanah atau aset TNI ada permasalahan di lapangan. Namun jangan sampai hal-hal semacam ini menghentikan TNI dalam menertibkan aset-asetnya. Aziz pun menegaskan penertiban aset harus dilakukan secara tertib hukum, tidak bisa dengan penekanan.
"Tentu akan ada gejolak, karena mereka yang menikmati fasilitas itu akan mempertahankannya. Tapi segala masalah di lapangan harus diselesaikan dan dihadapi," terangnya.
Aziz pun meminta agar TNI segera mendata ulang aset-asetnya kembali. Proses sertifikasi harus terus dilanjutkan agar kepemilikan tanah TNI menjadi jelas.
Sebagaimana diketahui, masalah penertiban aset-aset TNI seperti tanah dan rumah dinas seringkali menimbulkan gejolak. Contohnya adalah kasus Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro yang diduga mengambil alih aset TNI hampir seluas 3 hektar di kawasan Warung Buncit. Selain itu, proses pengosongan rumah dinas milik TNI di beberapa wilayah pun kerap diwarnai aksi adu urat.
(rdf/nrl)











































