"Harus segera diselesaikan secara hukum," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Kemal Aziz Stamboel, kepada detikcom, Senin (25/1/2010).
Aziz menjelaskan wajar jika dalam upaya menertibkan tanah atau aset TNI ada permasalahan di lapangan. Namun jangan sampai hal-hal semacam ini menghentikan TNI dalam menertibkan aset-asetnya. Aziz pun menegaskan penertiban aset harus dilakukan secara tertib hukum, tidak bisa dengan penekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz pun meminta agar TNI segera mendata ulang aset-asetnya kembali. Proses sertifikasi harus terus dilanjutkan agar kepemilikan tanah TNI menjadi jelas.
Sebagaimana diketahui, masalah penertiban aset-aset TNI seperti tanah dan rumah dinas seringkali menimbulkan gejolak. Contohnya adalah kasus Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro yang diduga mengambil alih aset TNI hampir seluas 3 hektar di kawasan Warung Buncit. Selain itu, proses pengosongan rumah dinas milik TNI di beberapa wilayah pun kerap diwarnai aksi adu urat.
(rdf/nrl)











































