"Dia tidak kooperatif, tapi tidak masalah," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Itu Sumardi, pada detikcom, Senin (25/1/2010).
Menurut Ito, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka memang mempersulit proses pengembangan penyidikan. Namun polisi tetap mengembangkan pelaku dengan bukti yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
F ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari. Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp 23 juta, 2 komputer, beberapa jenis ATM, dan alat skimmer. Polisi saat ini mendalami komputer F yang berisi data-data perbankan. F merupakan ahli TI yang pernah sekolah di Australia.
(ddt/nrl)











































