PKB Minta Uji Materiil Atas SK KPU Soal Kesehatan Capres
Rabu, 21 Apr 2004 21:04 WIB
Jakarta - Gus Dur dan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) atas persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dalam SK KPU No.26/2004 tentang Tata Cara Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. SK itu dinilai bertentangan dengan semangat demokratisasi dan hak asasi manusia (HAM).Ketua Umum DPP PKB Alwi Shihab didampingi Mahfud MD mengantar langsung berkas permohonan tersebut dan diterima oleh Direktur Tata Usaha Negara MA, Imam Soebechi, di kantor MA, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/4/2004). "Ini langkah hukum kedua, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan fatwa kami", ujar Mahfud.Pada intinya, judicial review itu meminta MA membatalkan keputusanpersyaratan yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut. Sebab selain anti HAM, juga bertentangan dengan UU No 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 dan Declaration on the Rights of Disabled Person (1975). Atas dasar itulah, DPP PKB dan Gus Dur -atas nama pribadi- menolak segala bentuk diskriminasi dan menjunjung tinggi persamaan warga negara di depan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. "Kami mempertanyakan sejauh mana kewenangan KPU memberikan penafsiran atas UU No 23/2003 yang memperluas syarat-syarat capres dan wapres," ungkap Mahfud.Alwi Shihab menambahkan, bahwa apa pun ketentuan produk KPU yang dimaksudkan sebagai penjabaran UU Pemilu Presiden/Wapres hendaknya jangan mengsankan untuk mencekal capres tertentu. "Mengapa ketika Gus Dur dipilih sebagai presiden pada 1999 tidak ada yang memasalahkan, tapi justru sekarang muncul peraturan seperti ini." Di dalam provisi permohonan judicial review-nya, DPP PKB mengharapkan jawaban MA sebelum 1 Mei 2004. Alasannya pendaftaran pasangan capres/wapres oleh partai politik atau gabungan parpol mulai dibuka pada saat itu. Mereka minta MA terlebih dahulu menyatakan dan memerintahkan KPU menunda keputusannya mengenai persyaratan kesehatan atau untuk sementara dinyatakan tidak berlaku.
(iy/)











































