Kiai NU Tolak Tafsir KPU Soal Syarat Kesehatan Capres

Kiai NU Tolak Tafsir KPU Soal Syarat Kesehatan Capres

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2004 19:41 WIB
Jakarta - Kiai NU se-Indonesia menolak tafsir KPU terhadap pasal 6 ayat d UU no. 23 tahun 2003 tentang syarat kesehatan capres-cawapres yang kemungkinan besar mengganjal Gus Dur yang mereka dukung sebagai satu-satunya capres. Alasan KPU tidak memiliki wewenang dan pendelegasian hukum. Demikian salah satu hasil silaturahmi Buntet II yang dihadiri 30 ulama NU se-Indonesia di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Lombok, Rabu (21/4/2004).Silaturahmi Buntet II menghasilkan 7 keputusan. Tapi mereka hanya mempublikasikan 5 keputusan. Sementara 2 keputusan lainnya tidak diumumkan.Penolakan terhadap penafsiran KPU atas pasal 6 huruf d UU nomor 23 tahun 2003 merupakan keputusan butir kedua. Keputusan pertama yakni mengukuhkan Gus Dur sebagai satu-satunya capres. Hal ini merujuk kepada Keputusan pertama para ulama di Buntet, 9 Maret 2004.Keputusan ketiga, majelis ulama NU itu mengeluarkan fatwa yang isinya menyatakan tidak benar Gus Dur telah dibaptis. Hal ini untuk menyikapi sejumlah VCD yang beredar yang menggambarkan Gus Dur telah dibaptis.Dijelaskan, Gus Dur dalam VCD itu berkedudukan sebagai orang islam yang didoakan orang non Islam. "Kedudukan hukum orang yang didoakan oleh seorang non muslim tidak merusak keimanan seseorang," kata KH Fahruddin Masturo dalam rilisnya yang diterima detikcom.Keempat, Majelis ulama NU itu juga memohon PBNU untuk mereaktualiasasikan dan mensosialisasikan ajaran ahlus sunnah waljamaah kepada masyarakat. Dan keputusan kelima, majelis memutuskan untuk mengikutsertakan anggotanya dalam tim 9 yang bertugas mencari cawapres untuk Gus Dur.Para kiai yang hadir dalam pertemuan itu yakni, KH Abdullah Abbas (Buntet, Jabar), KH Abdullah Faqih (Langitan, Jatim), KH Abdurrahman Wahid (Jakarta), KH Fachruddin Masturo (Sukabumi, Jabar), KH Sonhaji (Kebumen, Jateng), KH Sofyan (Sutubondo, Jatim), KH Kholil Asad (Situbondo, Jatim), KH Zaenal Abidin (Yogyakarta), KH Warsun (Yogyakarta), KH Abdurrahman Khudori (Magelang, Jateng), Mbah KH MUhaiminan (Parakan, Jateng), KH Khasbullah (Cilacap, Jateng), KH Masruri (Brebes Jateng), Tuan Guru KH Mukhtar Muda Nasution (Sibuhuan, Medan), Tuan Guru KH Turmudji Badaruddin (Bagu, Lombok), KH Hamdan Kholid (Banjarmasin), KH Sodiq (Lampung), KH Amirullah Mukhtar (Bekasi, Jabar), KH Prof Dr. Akrom (Banten), KH Sidiq Fauzi (Jakarta), KH Abbas Basarah (Tasikmalaya), KH MUttohar Abdurrahman (Demak, Jateng), Kh Habib Ali Bin Sahil (Jakarta), Kh Basyir (Madura, Jatim), KH Ibnu Ubaidillah (Cirebon, Jabar), Kh Yahya Masduki (Cirebon, Jabar), KH abd. Wahab Abu Bakar (Ambon), KH Ahmad Manan (Jakarta), KH Qosim (Surabaya) dan KH Dr. Abdul Hadi (Semarang, Jateng). (iy/)


Berita Terkait