Penetapan Hasil Pemilu Tak Syaratkan Persetujuan Parpol
Rabu, 21 Apr 2004 19:13 WIB
Jakarta -
Penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2004 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terpengaruh oleh penolakan aliansi partai politik untuk menandatangani berita acara penghitungan (BAP). UU Pemilu No 12/2003 tidak mensyaratkan adanya persetujuan parpol sebagai unsur legalisasi."Yang diperlukan adalah BAP ditandatangani oleh seluruh anggota KPU. Adalah hak parpol untuk menolak," tegas Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (21/4/2004).Dengan demikian ancaman penolakan aliansi parpol yang diumumkan Selasa lalu, sama sekali tidak membawa konsekuensi hukum terhadap jalannya proses penghitungan suara metode manual. Artinya penghitungan akan terus berjalan meski tidak dihadiri oleh wakil dari parpol dengan alasan hasil pemilu tidak valid karena pelaksanaannya sarat kecurangan.Pihak KPU akan memulai rapat pleno penghitungan perolehan suara secara manual pada 23 April 2004 di Hotel Nikko, Jakarta. Menurut jadwal, akan berlangsung secara maraton hingga 26 April. Selama itu, parpol dapat menyertakan saksi resmi yang diutusnya untuk terlibat langsung dalam kegiatan yang bersifat terbuka itu. Termasuk saksi dari Panwas Pemilu dan pemantau independen yang diundang secara khusus.Kepada mereka, KPU akan memberikan satu set copy sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah dibahas dalam rapat pleno internal KPU. Selanjutnya dalam rapat pleno terbuka, data itu akan diperbandingkan dengan softcopy rekapitulasi hasil perhitungan suara."Kalau ada yang menggugat dengan menggunakan datanya sendiri, terlebih dulu dilihat akurasi dan validitasnya. Bila ada perbedaan, seharusnya diselesaikan sesuai tingkat kejadiannya. Tapi kalau terbukti valid, KPU akan merapatkannya terlebih dahulu untuk memutuskan apakah akan menggunakan data yang berbeda itu," jelas Ramlan panjang lebar.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































