Kejagung Beri Perhatian Khusus Kejahatan Kartu Kredit
Rabu, 21 Apr 2004 19:14 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan memberikan perhatian serius terhadap kejahatan penyalahgunaan kartu kredit. Penyalahgunaan penggunaaan kartu kredit di Indonesia sendiri sepanjang tahun 2003 telah mencapai Rp 60 miliar."Kejagung akan memberi perhatian serius untuk kejahatan kartu kredit. Hal ini untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi serta kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat," kata Jaksa Agung MA Rachman dalam sambutannya yang dibacakan Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman di acara Sosialisasi Modus Operandi Penyalahgunaan Kartu Kredit di gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (21/4/2004).Dalam kesempatan tersebut Kordinator Manajemen Risiko Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti mengatakan, total kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan sindikat pemalsu kartu kredit di Indonesia sepanjang 2003 mencapai Rp60 miliar lebih. Tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit tersebut menimbulkan cukup besar tak hanya bagi masyarakat dan dunia perbankan, tapi juga industri lain yaitu pariwisata."Tingginya tindak kejahatan ini telah membuat banyak pihak takut menggunakan kartu kredit mereka di Indonesia. pada akhirnya, hal itu mengurangi pendapatan devisa negara," katanya.Mengenai kejahatan kartu kredit tersebut, Kemas juga mengatakan, antara November 2003 hingga April 2004, pihaknya sudah menangani sekitar 25 kasus penyalahgunaan kartu kredit. Kasus-kasus tersebut terjadi di sepuluh kota besar di Indonesia seperti Yogyakarta, Makassar, Jakarta, Pekanbaru, Denpasar, dan Balikpapan.Berkaitan dengan hal itu, menurut Dodit, kasus penyalahgunaan kartu kredit di Indonesia ternyata memperoleh perhatian dari dunia internasional. Sebab, perwakilan dari American Express, Master Card International, dan Visa International datang langsung ke Indonesia untuk memantau proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan kartu kredit.
(mar/)