"Ada ancaman besar, dengan adanya rekomendasi penyelesaiannya dengan UU Perbankan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam diskusi di Rumah Makan Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (24/1/2020).
Kalau diselesaikan dengan UU Perbankan, lanjut Febri, paling tinggi yang akan terseret dalam kasus ini adalah direksi atau pengurus bank. Ancaman kedua, menurut Febri yakni kasus ini digiring pada pertanggungjawaban administratif, bukan pertanggungjawaban hukum.
"Sehingga, sangat mungkin pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa lepas begitu saja," imbuhnya.
Sehingga, tambah dia, peran serta masyarakat sangat besar untuk turut memantau perkembangan pengusutan kasus ini secara intens. Karena menurutnya, penyelesaian kasus Century bukan dalam rapat-rapat di Pansus.
"Peluang untuk menuntaskan kasus Century tidak terjadi di ruang rapat di Senayan. Melainkan di masyarakat," imbuh pria asal Padang, Sumatera Barat ini.
Febri berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawal pengusutan kasus Century ini. Febri menagih janji komisioner KPK M Jasin yang pernah bilang bahwa tidak menutup kemungkinan para pengambil kebijakan bailot bisa dikenakan sanksi hukum kalau memang dianggap salah.
"Pak Jasin pernah bilang, bukan tidak mungkin pengambil kebijakan bisa dijerat. Tapi memang butuh banyak bukti," pungkas Febri.
(anw/ndr)











































