"Kita pidana dengan pasal berlapis, pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi melalui telepon, Minggu (24/1/2010).
Apakah nanti hukuman bagi para pelaku bisa di atas 5 tahun penjara? "Kalau itu bagaimana keputusan hakim nanti di pengadilan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan otoritas perbankan sudah ada kesepakatan, kalau dana di rekening mereka hilang karena sesuatu yang tidak wajar akan diganti. Tidak usah khawatir," tutupnya.
(ndr/iy)
