Polisi Jerat Pelaku Pembobol Rekening Pakai UU ITE

Polisi Jerat Pelaku Pembobol Rekening Pakai UU ITE

- detikNews
Minggu, 24 Jan 2010 16:39 WIB
Jakarta - Polisi telah menangkap 13 pelaku pembobol rekening nasabah bank. Para pelaku akan dikenakan pasal pidana berlapis. Pihak kepolisian juga masih menelusuri jaringan para pelaku.

"Kita pidana dengan pasal berlapis, pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi melalui telepon, Minggu (24/1/2010).

Apakah nanti hukuman bagi para pelaku bisa di atas 5 tahun penjara? "Kalau itu bagaimana keputusan hakim nanti di pengadilan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga kembali mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai uang mereka yang disimpan di bank.

"Dengan otoritas perbankan sudah ada kesepakatan, kalau dana di rekening mereka hilang karena sesuatu yang tidak wajar akan diganti. Tidak usah khawatir," tutupnya.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini