Pansus: Sesuai UU Susduk dan Tatib, DPR Bisa Rapat Terbuka

Pansus: Sesuai UU Susduk dan Tatib, DPR Bisa Rapat Terbuka

- detikNews
Minggu, 24 Jan 2010 14:35 WIB
Pansus: Sesuai UU Susduk dan Tatib, DPR Bisa Rapat Terbuka
Jakarta - Pansus Hak Angket Century menepis anggapan bila rapat Pansus harus tertutup. Sesuai UU yang dijadikan patokan yakni UU Susduk dan Tatib DPR, rapat bisa dilakukan terbuka.

"Dalam UU Susduk dan Tatib, dikatakan rapat DPR itu bisa terbuka," kata Ketua Pansus Idrus Marham melalui telepon, Minggu (24/1/2010).

Idrus menjelaskan, rapat-rapat yang dilakukan DPR bisa dilakukan terbuka, kecuali bila ada sesuatu dan dikehendaki baru dilaksanakan tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau merujuk UU No 6/1954 bukannya mesti tertutup? "Yang berlaku tentunya UU yang baru," terangnya.

Kenapa bila hak untuk menyita justru memakai UU No 6/1954? "Ya tentu sepanjang belum diatur pasalnya, maka itu yang berlaku," kelit Idrus.

Sebelumnya pengamat hukum tata negara Refli Harun menyatakan, semestinya rapat Pansus dilakukan secara tertutup, bila merujuk kepada UU No 6/1954. Namun karena ada keputusan politik sidang menjadi terbuka.

Padahal bila memakai alasan hukum, rapat DPR yang bisa menjatuhkan saksi dari jabatannya, mesti dilakukan tertutup, sesuai azas praduga tidak bersalah.
(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads