"Dalam UU Susduk dan Tatib, dikatakan rapat DPR itu bisa terbuka," kata Ketua Pansus Idrus Marham melalui telepon, Minggu (24/1/2010).
Idrus menjelaskan, rapat-rapat yang dilakukan DPR bisa dilakukan terbuka, kecuali bila ada sesuatu dan dikehendaki baru dilaksanakan tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa bila hak untuk menyita justru memakai UU No 6/1954? "Ya tentu sepanjang belum diatur pasalnya, maka itu yang berlaku," kelit Idrus.
Sebelumnya pengamat hukum tata negara Refli Harun menyatakan, semestinya rapat Pansus dilakukan secara tertutup, bila merujuk kepada UU No 6/1954. Namun karena ada keputusan politik sidang menjadi terbuka.
Padahal bila memakai alasan hukum, rapat DPR yang bisa menjatuhkan saksi dari jabatannya, mesti dilakukan tertutup, sesuai azas praduga tidak bersalah.
(ndr/iy)











































