Pansus Punya Kekuatan Memaksa & Berhak Sita Dokumen

Pansus Punya Kekuatan Memaksa & Berhak Sita Dokumen

- detikNews
Minggu, 24 Jan 2010 11:13 WIB
Pansus Punya Kekuatan Memaksa & Berhak Sita Dokumen
Jakarta - Pansus Hak Angket Century berniat menyita dokumen dari Kementerian Keuangan. Tindakan ini pun dianggap sah-sah saja karena memang Pansus mempunyai kekuatan memaksa.

"Di dalam melakukan, hak angket memiliki daya paksa. Misalnya kalau saksi tidak bisa hadir, maka bisa meminta pihak kepolisian untuk memanggil. Demikian juga menyangkut dokumen-dokumen," kata pengamat hukum tata negara Refli Harun melalui telepon, Minggu (24/1/2010).

Penyitaan dokumen ini rencananya akan dilakukan pada Senin (25/1/2010) besok. Yang akan diminta dari Kementerian Keuangan yakni notulensi rapat KSSK pada 13 November 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita harus pahami, hak angket adalah hak konstitusioanl. Orang tidak perlu berdebat lagi. Dan apakah berwenang atau tidak, ya mempunyai kewenangan, tapi jangan sampai mengarah kepada abuse of power," terangnya.

(ndr/iy)


Berita Terkait