"Di dalam melakukan, hak angket memiliki daya paksa. Misalnya kalau saksi tidak bisa hadir, maka bisa meminta pihak kepolisian untuk memanggil. Demikian juga menyangkut dokumen-dokumen," kata pengamat hukum tata negara Refli Harun melalui telepon, Minggu (24/1/2010).
Penyitaan dokumen ini rencananya akan dilakukan pada Senin (25/1/2010) besok. Yang akan diminta dari Kementerian Keuangan yakni notulensi rapat KSSK pada 13 November 2008.
"Ya kita harus pahami, hak angket adalah hak konstitusioanl. Orang tidak perlu berdebat lagi. Dan apakah berwenang atau tidak, ya mempunyai kewenangan, tapi jangan sampai mengarah kepada abuse of power," terangnya.
(ndr/iy)











































