"Di dalam melakukan, hak angket memiliki daya paksa. Misalnya kalau saksi tidak bisa hadir, maka bisa meminta pihak kepolisian untuk memanggil. Demikian juga menyangkut dokumen-dokumen," kata pengamat hukum tata negara Refli Harun melalui telepon, Minggu (24/1/2010).
Penyitaan dokumen ini rencananya akan dilakukan pada Senin (25/1/2010) besok. Yang akan diminta dari Kementerian Keuangan yakni notulensi rapat KSSK pada 13 November 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)











































