"Kami akan mengirimkan surat resmi kepada KPK untuk melakukan supervisi dan mengambil alih perkara korupsi KBRI Bangkok Thailand. Dan Satgas harus menelusuri dugaan adanya mafia hukum," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam siaran pers, Minggu (24/1/2010).
Emerson menjelaskan, sebaiknya Jampidsus membaca kembali UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang jelas menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW memang sudah mencurigai perkara ini akan dihentikan. Gejala mulai aneh ketika pihak Kejaksaan mulai mengarahkan perkara ini ke persoalan administrasi, dan mengesampingkan laporan BPKP yang menemukan adanya kerugian negara setidaknya sebesar Rp 2,49 miliar.
"Padahal uang itu digunakan oleh pelaku guna kepentingan pribadi seperti biaya 4 kali golf, uang saku, membeli cinderamata, biaya pengeluaran dan lainnya," tutup Emerson.
Terkait kasus ini, sudah 3 tersangka ditetapkan yakni Muhammad Hatta (Duta Besar), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar) dan Suhaeni (Bendahara KBRI).
Kasus ini bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
(ndr/iy)











































