masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya para suporter Persebaya. Forum Wartawan Surakarta (FWS) atas nama Hasan melaporkan tindakan suporter Persebaya ke polisi.
Puluhan wartawan dari FWS mendatangi Mapoltabes Surakarta, Sabtu (23/1/2010).
Sebelum melaporkan kasus yang menimpa Hasan, perwakilan FWS juga diterima oleh Kapoltabes Surakarta, Kombes (Pol) Joko Irwanto. Joko memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan wartawan dengan menempuh jalur hukum.
FWS melaporkan Yayasan Suporter Persebaya (YSP) yang dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak melawan hukum sangat serius yang dilakukan oleh para anggotanya.
"Kami mendapat kuasa dari Hasan untuk melapor kepada polisi karena jelas-jelas telah terjadi tindakan melawan hukum. Kami berkewajiban membela kehormatan profesi dari ulah sebagian orang yang melakukan kegiatan premanisme seperti ini. Ini negara hukum. Kami menagih hak kami sebagai warga negara dan perlindungan hukum atas profesi kami yang diatur UU," papar koordinator FWS, Ahmad Rafiq.
FWS selanjutnya menggelar aksi di Bundaran Air Mancur Stadion Manahan mengutuk keras suporter Persebaya yang menyerang
sejumlah wartawan ketika sedang melakukan peliputan.
"Penyerangan yang mereka lakukan bukan lagi bisa dianggap tindakan sepele. Selain menyebabkan seorang wartawan yaitu Hasan Sakri Gazali mengalami luka serius, para suporter tersebut juga telah melanggar UU Pers," ujar Ahmad Rafiq dalam orasinya.
Rafiq mendesak semua wartawan mengambil sikap tegas terhadap tindakan suporter Persebaya tersebut.
"Kami mengetuk kesadaran seluruh wartawan, khususnya wartawan di
Kota Surabaya, tentang telah pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU 40/ 1999 oleh suporter Persebaya," kata wartawan Koran Tempo tersebut.
Hasan mengalami luka di beberapa bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh para suporter Persebaya saat meliput di Stasiun Purwosari, Solo, pada Jumat 22 Januari 2010. Kamera Hasan juga akan direbut.
(mbr/aan)











































