17 Parpol Tolitoli-Sulteng Tolak Teken Hasil Pemilu
Rabu, 21 Apr 2004 13:33 WIB
Palu - Sebanyak 17 partai politik di Tolitoli-Sulawesi Tengah menilai pelaksanaan Pemilihan umum 2004 sarat kecurangan dan manipulasi. Karenanya mereka mendesak agar perhitungan suara diulang. Mereka bahkan meminta agar KPUD Tolitoli dibubarkan. Jika tidak dikabulkan, mereka tidak akan meneken hasil pemilu. Kecurangan yang mereka maksud itu antara lain soal kotak suara. "Kami menemukan fakta bahwa ada 20 kotak suara, yang mana 8 tidak berisi kertas suara dan 12 kotak lainnya tidak terkunci dan disegel ketika selesai perhitungan suara lalu," ungkap Ir. Rahmat Ali, juru bicara 17 parpol itu. Parpol yang menyebut diri sebagai Forum Lintas Partai Kabupaten Tolitoli itu, telah melaporkan masalah ini kepada Panwaslu Sulteng.Semula, kata Rahmat saat dihubungi wartawan Rabu (21/4/2004), mereka mengusulkan pelaksanaan Pemilu ulang. "Tapi karena kami paham bahwa itu membutuhkan biaya dan hal-hal lainnya, kami mengusulkan agar dilakukan perhitungan suara ulang saja," kata dia.Anehnya, menurut Rahmat, KPUD Tolitoli semula menentang keras permintaan Forum Lintas Partai itu. Tapi setelah Yahdi Basma, anggota KPUD Sulteng sendiri yang turun tangan, hal itu kemudian disetujui.Masalah baru timbul setelah itu. Usai dilakukan penghitungan suara ternyata terkuak banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Di beberapa TPS terdapat kenaikan angka-angka partai yang cukup signifikan dari angka 76 menjadi 244 dan ada partai lain dari 201 menjadi 237."Atas dasar itulah kami meminta penghitungan suara diulang. Selama itu belum dilakukan kami tidak akan menandatangani rekapitulasi yang ada di PPK," tandas Rahmat.Selain itu, Faizal Alatas dari Partai Golkar juga meminta agar Panwaslu Tolitoli mengeluarkan rekomendasi agar KPUD setempat dibubarkan. Dalam surat yang mereka sampaikan ke Panwaslu Sulteng, tuntutan itu juga mereka sertakan.Kewenangan KPUHanya saja, menurut Ketua Panwaslu Sulteng, Aminuddin Kasim, kepada detikcom, Rabu (21/4/2004), pembekuan KPU Tolitoli adalah kewenangan KPU Provinsi. "Kami bisa saja mendesakkan itu, tapi kami tidak punya kewenangan apa-apa dalam soal ini," kata Aminuddin di Kantor KPUD Sulteng, Jalan R. Soeprapto, Palu Timur.Aminuddin hanya menjamin bahwa laporan pelanggaran dan kecurangan yang disampaikan oleh 17 parpol itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian. "Dan kita semua berharap agar polisi dapat bekerja sungguh-sungguh, mengungkap siapa actor di balik kisruhnya pemilu di Tolitoli," sebutnya.Sekadar diketahui, 17 partai yang tergabung dalam Forum Lintas Partai tersebut yakni PKPB, Partai Pelopor, PNI Marhaenis, PSI, PBB, PBR, PKS, PPP, PPNUI, Partai Golkar, PPDI, PDK, PPD, Partai Demokrat, PNBK, Partai Merdeka dan Partai Perhimpunan Indonesi Baru.
(nrl/)











































