Panwas NAD: Ada 59 Pelanggaran Pemilu di Aceh Tenggara
Rabu, 21 Apr 2004 13:11 WIB
Banda Aceh - Tim investigator Panwaslu NAD menemukan 59 kasus pelanggaran Pemilu di Aceh Tenggara. Temuan ini menindaklanjuti penolakan 21 parpol terhadap hasil pemilu di Aceh Tenggara, yang menyebutkan Partai Golkar melakukan kecurangan.Dari ke-59 kasus tersebut, 23 kasus tergolong tindak pidana, selebihnya merupakan pelanggaran administrasi. Demikian disampaikan Ketua Tim Investigasi, M Jafar, pada pers di Banda Aceh, Rabu (21/4/2004)."Investigasi dilakukan selama enam hari. Kasus yang ditemukan adalah money politics, manipulasi suara, dan pelanggaran kampanye karena dilakukan pada saat hari pencoblosan. Kasus lainnya, melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang berlainan," ungkap Jafar.Kasus money politics dilakukan oleh Partai Golkar. Partai yang sedang naik daun dalam pemilu di Aceh ini, menjanjikan satu ekor lembu, dan pemberian uang sebesar Rp 1,5 juta untuk pemuda di Desa Batu Bulan Asli, Kecamatan Babussalam. Sedangkan di Kecamatan Lawe Alas, dijanjikan akan diberi kambing bila berhasil memenangkan Partai Golkar."Ada tiga kasus lain dalam money politics. Tapi tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena bantuan yang diberikan untuk bangunan rumah ibadah," jelas Jafar. Tapi untuk kasus ini, bantuan berupa DO bantuan semen, seng dan uang itu ditarik lagi karena Partai Golkar tidak menang di daerah tersebut.Bila sudah cukup bukti, tambah Jafar, kasus pidana akan dilanjutkan ke tingkat penyidik (polisi). Sedangkan mengenai pelanggaran administrasi akan dilimpahkan ke KPU.Padahal sebelumnya baik KPU Aceh Tenggara dan KPU NAD mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku."Kalau pihak KPU mengatakan tidak ada pelanggaran di sana, mungkin mereka turun tidak melakukan investigasi dan hanya mendegar penjelasan KPU kabupaten Agara, mana ditemukan," demikian Jafar.
(nrl/)










































