"Ini kan berarti pemerintah tidak boleh melaksanakan UN sebelum memenuhi syarat-syarat di atas. Apakah Pemerintah telah melaksanakan Putusan tersebut," kata Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar dalam siaran pers, Jumat (22/1/2010).
Raihan mengungkapkan, masih banyak infratsruktur sekolah yang belum memenuhi standar nasional. Bahkan hal ini ditemukan di Jakarta sekalipun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika demikian, bisakah kita menggunakan sebuah ungkapan yang sangat populer di masyarakat, Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu," terang Raihan.
(ndr/mok)










































