"Ya, nanti kami lihat kemungkinannya (pembatalan). Ada beberapa pertimbangan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja sama Pemprov DKI dengan PT JM," ujar Asisten Sekda Bidang Administrasi Pembangunan DKI Sarwo Handayani di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (22/1/2010).
Menurut Sarwo, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian dengan berbagai pihak untuk meninjau ulang pemutusan kerjasama tersebut.
"Hasilnya akan dijadikan bahan bagi Gubernur untuk memutuskan kelanjutan kerja sama dengan PT JM dalam penggarapan proyek monorel," tambahnya.
Sarwo menambahkan, hasil audit BPKP menyimpulkan terjadi wanprestasi atas kegagalan pemenuhan jadwal oleh PT JM.
"Kevakuman pekerjaan di lapangan terjadi sejak 2005, setelah pembangunan tiang pancang di jalan Asia Afrika, Senayan, dan di jalan Rasuna Said, Kuningan," tambahnya.
Sarwo menerangkan, hasil audit BPKP juga menemukan hal-hal yang diragukan dalam tuntutan ganti rugi PT JM kepada Pemprov DKI.
"Kalau hitung-hitungan BPKP, investasi PT JM sesuai dengan fakta fisik di lapangan yang relevan Rp200 miliar. Tapi tuntutannya mencapai Rp600 miliar. Nah, yang Rp 400 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fisik, apalagi hukum," terang Sarwo.
Ihwal bangunan fisik yang telah berdiri di lapangan, yakni berwujud tiang pancang, Sarwo mengatakan Pemprov DKI akan tetap memanfaatkannya.
"Tidak perlu dicabut. Namun, dapat digunakan untuk proyek transportasi angkutan massal sejenis monorel," pungkasnya.
(her/ddt)











































