Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan usai melalui proses persidangan di MK, usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden bisa tidak disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan alasan tertentu. Proses di MPR ini adalah proses politik yang mengimbangi proses hukum sebelumnya di MK.
"Mekanisme hukum dan politik tercampurnya di MPR," kata Jimly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (22/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, kata Jimly, suara mayoritas dan suara kebenaran dalam proses pemakzulan harus bersinergi. Proses hukum tanpa proses politik dalam pemakzulan bisa mengabaikan suara rakyat.
Hal ini yang terjadi pada Perdana Menteri Thailand, Samak Sundaravej, yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melanggar konstitusi karena terus menjadi pembawa acara memasak di stasiun televisi. Padahal Samak mengantongi dukungan mayoritas di parlemen.
"Jadi selain proses hukum, juga harus memperhatikan suara rakyat," kata Jimly.
Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menekankan pentingnya political wisdom tentang kenegaraaan dan kebangsaan dalam proses di MPR. Proses politik di MPR, katanya, bisa saja memaafkan Presiden dan atau Wakil Presiden yang terbukti bersalah melanggar hukum.
"Tuhan saja maha pengampun apa lagi konstitusi," ujar Irman.
Namun demikian, Jimly menjelaskan, presiden dan atau wakil presiden yang sudah terbukti melanggar hukum akan runtuh legitimasinya, meski MPR mengizikannya untuk memerintah kembali.
Irman melanjutkan, proses di MPR adalah satu-satunya proses politik dari proses pemakzulan. Sedangkan proses angket di DPR sampai dengan persidangan di MK adalah proses hukum. Hak Angket, kata Irman, adalah hak penyelidikan (hukum) rakyat lewat wakilnya di parlemen terhadap pemerintah.
"Makanya proses di angket itu njilmet. Orang bilang bosan, memang begitu penyelidikan," ujar Irman. (lrn/iy)










































