"Berdasar pasal 7 ayat (1) huruf I KUHAP, penyidik mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan," ujar kuasa hukum Polres Jaktim, AKP Sukamto, dalam sidang pra peradilan di PN Jakarta, Jalan Ahmad Yani, Pulomas, Jumat, (22/1/2010).
Dalam surat jawaban setebal 5 halaman tersebut, Sukamto membantah telah menghilangkan barang bukti. Alasan penghentian penyidikan yaitu polisi telah berusaha mengambil visum et repertum luka di RSCM. Tetapi tidak bisa dibuatkan karena data-data korban dibawa oleh dr Rudy tertanggal 12 Oktober 2004.
"Kami juga telah melakukan pemberkasan terhadap dr Rudy dengan tersangka dr Lucky Aziza Bawazier dan Haidar Bawazier pada 21 Oktober 2004," tambahnya.
Polisi lantas mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jaktim pada 21 Oktober 2004. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada 25 Oktober 2004 karena berkas hanya berisi kesaksian korban belaka dan tidak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.
"Berdasarkan fakta tersebut, Polres Jaktim meminta majelis hakim membatalkan gugatan pemohon karena memutarbalikkan fakta dan cenderung mengada-ada. Kami juga meminta majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar semua biaya perkara," kata Sukamto didampingi 2 kuasa hukum lainnya, Bripka Jose Sinurat dan Bripka Sunawa.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (LAB) (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur, pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak LAB. Sedangkan versi LAB, malah sebaliknya, Rudy-lah yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara. Dalam kasus pidana terakhir, dr Rudy divonis bebas untuk pasal pencemaran nama baik.
(asp/nik)











































