Hoekiarto Sakit, PN Jaksel Batal Jatuhkan Putusan Sela
Rabu, 21 Apr 2004 12:18 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini, Rabu (21/4/2004), batal menjatuhkan putusan sela dalam sidang kasus ruislag tanah antara PT Goro Batara Sakti dengan Bulog dengan terdakwa Hoekiarto. Pasalnya terdakwa tidak dapat hadir di persidangan karena sakit.Perihal sakitnya terdakwa disampaikan kuasa hukumnya Albert Nadeak kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum Syarifuddin AB di persidangan. Ketua majelis hakim Mahmud Rokhimi menunda pembacaan putusan sela pada Senin depan.Kuasa hukum Hoekiarto juga menyerahkan kepada majelis hakim surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Husada yang ditandatangani dr. Tedi. Namun tidak dijelaskan secara rinci penyakit yang diderita Hoekiarto.Untuk diketahui, Hoekiarto adalah satu-satunya terdakwa kasus ruislag yang belum divonis. Sementara terdakwa lain dalam kasus yang merugikan yang negara puluhan miliar rupiah ini, seperti Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang, sudah lebih dulu divonis.
(gtp/)











































