"Sudah lengkap, sudah masuk tahap 2," kata juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (22/1/2010).
Pengacara Abbas, Syafardi, usai pemeriksaan kliennya menambahkan, berkas keduanya disatukan untuk proses di pengadilan Tipikor. Mulai hari ini berkas tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan kami siap menghadapi persidangan," tegasnya.
Persidangan umumnya dijadwalkan setelah 14 hari pelimpahan berkas.
Sebelumnya, mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifudin kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan cara memungut dana dari sejumlah cabang Bank Jabar.
Kerugian negara akibat kasus ini Rp 51 miliar.
(mad/nik)











































