"Untuk tanah autentikasi dan penggunaannya harus jelas. Jangan sampai dibawa pulang dan diwariskan," ujar Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat, (22/1/2010).
Sjafrie menjelaskan pada Februari mendatang diharapkan sudah keluar peraturan menteri pertahanan (Permenhan) yang mengatur pengelolaan aset negara seperti rumah dinas dan tanah milik TNI. Dalam Permenhan ini juga akan ada solusi untuk meminimalisir terjadinya bentrok saat penertiban aset milik TNI.
"Jangan sampai aset negara diperlakukan seperti milik sendiri," tegasnya.
Sjafrie menambahkan, aset TNI seperti asrama, pangkalan dan rumah dinas adalah untuk kepentingan kontinuitas TNI. Tidak boleh ada yang dimiliki.
"Jika angkatan saya sudah pensiun akan diteruskan oleh yang lain. Tidak boleh sembarangan, tidak boleh ada yang berkurang," tambah mantan Pangdam Jaya ini.
(rdf/nik)











































