Wamenhan: Aset TNI Tak Boleh Dimiliki & Diwariskan

Wamenhan: Aset TNI Tak Boleh Dimiliki & Diwariskan

- detikNews
Jumat, 22 Jan 2010 16:29 WIB
Wamenhan: Aset TNI Tak Boleh Dimiliki & Diwariskan
Jakarta - Aset TNI diminta tidak dimiliki oleh purnawirawan. Kasus Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro, yang diduga menguasai aset TNI secara ilegal, jangan sampai terulang.

"Untuk tanah autentikasi dan penggunaannya harus jelas. Jangan sampai dibawa pulang dan diwariskan," ujar Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat, (22/1/2010).

Sjafrie menjelaskan pada Februari mendatang diharapkan sudah keluar peraturan menteri pertahanan (Permenhan) yang mengatur pengelolaan aset negara seperti rumah dinas dan tanah milik TNI. Dalam Permenhan ini juga akan ada solusi untuk meminimalisir terjadinya bentrok saat penertiban aset milik TNI.

"Jangan sampai aset negara diperlakukan seperti milik sendiri," tegasnya.

Sjafrie menambahkan, aset TNI seperti asrama, pangkalan dan rumah dinas adalah untuk kepentingan kontinuitas TNI. Tidak boleh ada yang dimiliki.

"Jika angkatan saya sudah pensiun akan diteruskan oleh yang lain. Tidak boleh sembarangan, tidak boleh ada yang berkurang," tambah mantan Pangdam Jaya ini.

(rdf/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads