"Soal impeachment memang kita bicarakan tetapi sesuai dengan UUD 1945 pasal 7. Kebetulan itu dimulai dari Pak TK, yang menceritakan ada suara impeachment . Itu bagaimana?" kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Menurut Marzuki, pada kesempatan tersebut TK menjelaskan kalau berdasarkan ketentuan UUD 1945 sesama lembaga negara tidak bisa saling menjatuhkan. Menurut TK, kata Marzuki, proses untuk menjatuhkan antar lembaga negara sangat panjang.
"Presiden tidak punya kewenangan dan DPR tidak bisa menjatuhkan seenaknya. Prosesnya panjang sekali, kasihan negara ini, kata Pak TK," tutur politisi Demokrat ini menirukan ucapan TK.
Marzuki menjelaskan, TK juga tidak sependapat dengan adanya impeachment . TK menghendaki agar hasil Pemilu 2009 dihormati oleh seluruh pihak.
Sependapat dengan TK, Marzuki juga menghendaki agar semua pihak menghormati pemerintahan sekarang yang telah memenangi Pemilu 2009 lalu.
"Kalau memang merasa hebat, ya berkompetisilah yang sehat. Tiga tahun lagi pemilu, jangan orang sudah tepilih oleh lebih dari 60 persen penduduk Indonesia kemudian dijatuhkan secara tidak terhormat," pungkasnya.
(ddt/iy)











































