''Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi. Itu masih merupakan sinyalemen yang ditangkap pemberitaan media massa,'' ujar Jubir Deplu, Teuku Faizasyah, saat press briefing di kantor Deplu, Jl Pejambon, Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Faizasyah mengatakan dari sisi komunikasi, pemerintah AS hingga kini belum memberitahukan secara resmi terkait pengadilan Hambali tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambali diyakini sebagai tokoh Al-Qaeda yang terlibat dalam sejumlah aksi serangan terorisme di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Tetapi kasus yang paling besar adalah perannya dalam penabrakan pesawat penumpang ke Gedung WTC New York, AS, pada 9 September 2001.
Pada 15 Agustus 2003, pria yang punya nama asli Ridwan Isamudin tersebut ditangkap di Thailand oleh kepolisian setempat. Sejak itu dia langsung diserahkan kepada CIA dan ditahan berpindah-pindah di sejumlah penjara rahasia berpenjagaan maksimum di berbagai tempat yang salah satunya adalah Penjara Guantanamo, Kuba.
(mpr/nrl)











































