"Mudah-mudahan segera kondisinya pulih untuk mengikuti persidangan," ujar Kapuspen TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen ketika dihubungi lewat telepon, Jumat (22/1/2010).
Menurut Sagom, Mabes TNI tidak bisa membuat kesimpulan Herman tidak akan disidang dengan alasan sakit. Namun alasan itu bisa dikesampingkan jika dokter yang merawat Herman mengatakan penyakit pria berusia 80 tahun itu permanen.
"Kita berharap segera sembuh artinya kita tidak bisa membuat kesimpulan kecuali dokter mengatakan penyakitnya permanen. Kita berharap semoga cepat sembuh," kata dia.
Sagom mengaku tidak mengetahui penyakit yang diidap Herman. Sagom juga mengaku tidak mengetahui di rumah sakit mana Herman berada.
"Saya kurang tahu persis penyakitnya, juga RS-nya. Berita yang beredar di Jakbar. Dokter hanya mengatakan kondisinya belum memungkinkan untuk mengikuti sidang," jelasnya.
Sebelumnya Herman sempat dijemput paksa dari rumahnya di Taman Telaga Golf, Tangerang, Banten. Herman akhirnya mau menyerahkan diri pada Propam Jaya pada 19 Januari 2009 lalu. Dia menyerahkan diri setelah lebih dari 24 jam dikepung.
Penyerahan diri Herman difasilitasi oleh mantan Mennegpora Adhyaksa Dault sebagai wakil keluarga.
(nik/iy)










































