12 Tersangka Pelaku Perjudian Ditahan di Mabes Polri

12 Tersangka Pelaku Perjudian Ditahan di Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2004 23:45 WIB
Jakarta - Sebanyak 12 tersangka pelaku perjudian ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka ditahan setelah polisi menggerebek lantai 4, Wisma Musitek 21, Sawah Besar Raya, Jumat (16/4/2004) dini hari lalu.Dari 85 orang yang diciduk petugas saat penggerebekan, hanya 12 orang yangdianggap terlibat perjudian. Sisanya yang berjumlah 73 orang, hanya dijadikan saksi dan dibebaskan.Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sunarko mengakui ke-12 orang tersangka itu telah ditahan sejak Sabtu (17/4/2004) lalu. Mereka adalah WL (bandar judi), ML, DW, ER, RN, NS, JT, AY (karyawan Wisma Musitek 21) dan NSS, LBN, TGK dan TS (pejudi)."Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, ke-12 orang ini terbukti terlibat dalam perjudian dan langsung ditahan di Mabes Polri. Mereka dianggap telah melanggar KUHP pasal 303," ujar Sunarko di ruang kerjanya, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (20/4/2004).Menurut Sunarko, 73 orang lainnya yang tertangkap basah berada di lokasiperjudian tersebut tidak serta merta ditahan karena polisi tidak memilikibarang bukti. "Status 73 orang lainnya masih sebagai saksi. Kami tidak bisa sembarangan menahan karena buktinya tidak kuat," jelasnya.Dikatakan Sunarko, dari 85 orang yang ditangkap, 29 diantaranya perempuan. Barang bukti yang disita diantaranya berupa ratusan koin, mesin rolet, mesin koprok. Diperkirakan nilai barang bukti yang disita mencapai ratusan juta.Sekadar diketahui, Kepala Polri Jendral Da'i Bachtiar memerintahkan pemberantasan perjudian dengan mengeluarkan surat bernomor TR/317/W/2004 yang merujuk TR 130/11/2004 tanggal 13 Februari 2004. (rif/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini