"Kita akan segera mintai keterangan, jika ada keterangan yang masih diperlukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (21/1/2010).
Dalam dakwaan tersebut, ada nama mantan Ketua DPR periode 1999-2004 yang disebut menerima Rp 300 juta dari Hamka Yandhu.Β "Soal itu belum ada rencana pemanggilan. Kita masih menunggu perkembangan penyidikan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara dugaan korupsi PT PGN Senin lalu, jaksa dari KPK menyebutkan adanya aliran dana dari rekanan PT PGN yang disetorkan pada anggota dewan periode 1999-2004. Dana tersebut disebut bagi anggota Komisi VIII guna menyetujui privatisasi PGN dengan metode penawaran saham pada publik (Initial
Public Offering/IPO).
Agusman disebutkan menerima Rp 1 miliar, Hamka Yandhu Rp 300 juta, lalu ada mantan Ketua DPR RP 300 juta yang diberikan lewat Hamka. Pemberian uang dilakukan oleh mantan Direktur Keuangan PT PGN Djoko Pramono yang kini sudah ditahan.
(mad/did)











































