Eks Anggota DPR Agusman dan Hamka Segera Dipanggil KPK

Diduga Terima Suap dari PGN

Eks Anggota DPR Agusman dan Hamka Segera Dipanggil KPK

- detikNews
Kamis, 21 Jan 2010 20:52 WIB
Jakarta - Dua mantan anggota dewan Agusman Effendi dan Hamka Yandhu disebut dalam sidang terdakwa WMP Simanjuntak menerima uang dari rekanan PT PGN. Jumlahnya masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 300 juta. KPK segera memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

"Kita akan segera mintai keterangan, jika ada keterangan yang masih diperlukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (21/1/2010).

Dalam dakwaan tersebut, ada nama mantan Ketua DPR periode 1999-2004 yang disebut menerima Rp 300 juta dari Hamka Yandhu.Β  "Soal itu belum ada rencana pemanggilan. Kita masih menunggu perkembangan penyidikan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum jelas apakah para anggota dewan tersebut sudah mengembalikan uang yang dimaksud. "Itu harus saya cek dulu," tutup Johan.

Dalam perkara dugaan korupsi PT PGN Senin lalu, jaksa dari KPK menyebutkan adanya aliran dana dari rekanan PT PGN yang disetorkan pada anggota dewan periode 1999-2004. Dana tersebut disebut bagi anggota Komisi VIII guna menyetujui privatisasi PGN dengan metode penawaran saham pada publik (Initial
Public Offering/IPO).

Agusman disebutkan menerima Rp 1 miliar, Hamka Yandhu Rp 300 juta, lalu ada mantan Ketua DPR RP 300 juta yang diberikan lewat Hamka. Pemberian uang dilakukan oleh mantan Direktur Keuangan PT PGN Djoko Pramono yang kini sudah ditahan.

(mad/did)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads