KPK Fokus Pada Perpu JPSK, FPJP dan Dampak Sistemik

Kasus Century

KPK Fokus Pada Perpu JPSK, FPJP dan Dampak Sistemik

- detikNews
Kamis, 21 Jan 2010 19:34 WIB
KPK Fokus Pada Perpu JPSK, FPJP dan Dampak Sistemik
Jakarta - Ada 3 hal yang menjadi fokus KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kasus Bank Century. Perpu JPSK, perubahan aturan FPJP, dan proses penetapan bank gagal dan dampak sistemik jadi perhatian utama.

Hal ini terungkap setelah para aktivis dari Gerakan masyarakat untuk pemberantasan bersih (Gempar) berdialog dengan pimpinan KPK. Para aktivis itu terdiri Koordinator ICW Danang Widoyoko, anggota ICW Febri Diansyah, peneliti Indonesia Budget Centre Arif Nur Alam, Koordintor LIMA Ray Rangkuti dan anggota lainnya.

"Mereka (KPK) menyelidiki 3 hal. Yaitu proses pencairan dana setelah perpu JPSK ditolak pada tanggal 18 Desember 2008. Soal perubahan aturan untuk membenarkan FPJP dan penetapan bank gagal dan sistemik," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (21/1/2010).

Tiga indikasi korupsi tersebut berasal dari bagian audit investigatif yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, sejumlah pejabat Bank Indonesia, LPS dan Bank Century sudah diperiksa.

Para aktivis meminta agar KPK memimpin upaya penyelesaian kasus Century dengan cara hukum. Sebab, proses pemeriksaan yang dilakukan pansus saat ini semakin kabur.

"Penyelesaian politik semakin tidak memuaskan. Permainan makin kotor. Kita dukung KPK konsisten jangan takut melawan kekuatan besar," kata Ray Rangkuti.

Terkait pemeriksaan, anggota perkumpulan ICW Yanuar Rizky menjelaskan, harus dilakukan kepada semua pihak. Termasuk Sri Mulyani dan Boediono.

"Semua harus sama kedudukannya di dalam hukum. Jangan sampai ada pemilihan terhadap orang-orang yang diperiksa," tegas Yanuar.

(mad/ndr)


Berita Terkait