Djoko terlihat meninggalkan gedung KPK pada pukul 18.50 WIB. Dikawal sejumlah petugas Brimob, ia enggan berkomentar saat ditanya soal penahanannya.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, jl HR Rasuna said, Kuningan, Jaksel, Kamis (21/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko sebelumnya disebut dalam dakwaan melakukan pemerasan terhadap rekanan PGN. Uang tersebut digunakan untuk menyuap anggota Komisi IX dan VIII guna menyetujui privatisasi PGN dengan metode penawaran saham pada publik (Initial Public Offering/IPO).
(mad/gah)











































