Β
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Situmorang, yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap menyatakan, terdakwa terbukti bersalah turut melakukan tindak korupsi dana sisa anggaran Dinkes Medan tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh 21) Pegawai Dinkes dan dana Alat Kesehatan (Alkes) dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.
Β
Hal ini melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.2/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50 juta dan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 43 juta.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa sempat menikmati hasil korupsi dan menghambat perkembangan Dinas Kesehatan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Dalam kasus yang sama, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Medan, Rudi Sunarto, juga divonis 1 tahun 6 bulan. Terdawa Sunarto dinyatakan bersalah melakukan dan melanggar pasal yang sama seperti Umar Zein.
(rul/djo)











































