"Dalam konteks hukum tata negara Pak JK benar," kata anggota pansus angket Bank Century dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2010).
Agun menjelaskan, kebijakan bailout Century merupakan kebijakan pemerintah. Dasar hukumnya juga menggunakan Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diterbitkan Presiden. "Itu otoritas presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Agun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ganjar, dalam pemeriksaan pansus hingga saat ini, belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan bailout Rp 6,7 triliun. Adapun mantan Ketua KSSK/Menkeu Sri Mulyani menyatakan bertanggung jawab atas bailout tahap pertama Rp 632 miliar.
"Dalam situasi yang saling tunjuk ini harus ada yang tanggung jawab. Siapapun, entah Presiden atau menteri keuangan," ujar Ganjar.
(lrn/amd)











































