"Ini termasuk modus baru. Pura-pura dirampok tetapi justru pencuri," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Komisaris Soebandi di markasnya, Jl Wijaya III, Kamis (21/1/2010).
Sandiwara gagal itu berlangsung Rabu (20/1/2009) di rumah Della Arlianti. Warga Perum Pamulang Estate Blok M 2/5 RT 3/21 Pamulang Timur tersebut tidak mengira pembantunya, Fitri (16) akan berlaku jahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, polisi mulai curiga saat Fitri diinterogasi. Jawaban pembantu yang telah bekerja 6 bulan itu simpang siur. Sejumlah pertanyaan tidak sinkron sehingga diketahui Fitri hanya bersandiwara.
"Kemudian kami periksa Dika dan Iwan. Mereka bertiga berkomplot supaya terlihat dirampok," tegas Soebandi.
Akibat perbuatanya, ketiganya harus berurusan dengan tahanan Mapolres. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan siap ditimpakan. Sementara barang bukti telah disita yakni sepeda motor B 3744 BJ, 3 handphone, parfum merek Bvlgari, uang Rp 3,4 juta, dan sebilah golok.
(Ari/Rez)











































