"Silakan saja ketentuan hukumnya kan memang sudah seperti itu, kita akan layani kasasinya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kemal Sofyan saat dihubungi wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2010).
Menurut Kemal, Kejagung akan menyiapkan tim untuk menghadapi kasasi Robert. "Nanti akan ada, tim yang menangani itu. Kalau memang dia merasa kurang puas, ya silakan mengajukan kasasi," imbuh dia.
Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara potong masa tahanan kepada Robert. Namun hasil pengadilan banding di PT DKI Jakarta, total masa hukumannya membengkak menjadi 5 tahun penjara.
Pengacara Robert, Bambang Hartono berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Minggu depan kita akan kasasi," kata Bambang melalui telepon, Rabu (20/1/2010) kemarin.
(nik/iy)











































