Murdiyanto memaparkan pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk satu tahun telah diterima bulan Desember lalu. Tunjangan itu ditransfer langsung dari Depdiknas ke rekeningnya. Namun Dinas Pendidikan setempat meminta para guru penerima tunjangan itu untuk menyetor uang sejumlah Rp 50 ribu per bulannya.
Istilah yang dipakai adalah untuk tali asih. Dengan setoran itu maka setiap tahunnya seorang guru harus menyetor Rp 600 ribu ke dinas. Padahal jumlah guru bersertifikasi di Sukoharjo saat ini telah mencapai 1.200 orang lebih.
"Masalah pungutan itu sudah menjadi rahasia umum di kalangan tenaga pendidik di Sukoharjo selama dua tahun terakhir, tapi para guru yang lain takut melapor. Saya berani melaporkannya, akhirnya dipanggil oleh dinas pendidikan. Saya diancam akan dipecat karena dianggap melanggar aturan disiplin pegawai," ujar Murdiyanto, Kamis (21/1/2010) di gedung DPRD Sukoharjo.
Atas nasib Murdiyanto tersebut, kalangan DPRD Kabupaten Sukoharjo berjanji akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo. Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Dwi Jatmoko, menegaskan hal itu. Komisi IV DPRD Sukoharjo akan segera menindaklanjutinya.
"Pungutan apapun yang dilakukan tanpa ada aturan yang jelas tidak dapat dibenarkan. Kami juga akan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo terkait adanya laporan pembentukan lembaga yang mengurusi masalah sertifikasi guru. Lembaga seperti itu tidak ada dalam tugas pokok dan fungsi organisasi," ujar Dwi.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo, Djoko Raino, membantah bahwa dinasnya telah melakukan pungutan terhadap tunjangan guru. Dia juga membantah pernah melakukan tindakan pengancaman pemecatan terhadap Murdiyanto.
"Semua itu hanya fitnah. Tidak benar semua laporan itu. Kami siap memberikan penjelasan terkait kasus tersebut," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
(mbr/djo)