"Perkara sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok, sudah hampir 4 bulan nonlitigasi (penyelesaian sengketa alternatif). Tapi lantaran tidak ada hasil, maka litigasi maju," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Edwin P Situmorang di kantornya ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/1/2010).
Penggugat, dalam hal ini adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN menggungat karena ada permintaan dari KPK saat pimpinan KPK melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada akhir tahun 2009. KPK tidak dapat meneruskan proses persidangan sebab Yusuf meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka ahli waris, lanjut Edwin, wajib mengganti kerugian negara. Ahli waris diwajibkan mengganti sesuai kerugian negara. "Gugatan dilakukan di mana ahli waris itu tinggal," ucapnya.
Yusuf, sebelumnya diancam dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi dan dakwaan subsider, pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 48,821 miliar.
Namun Yusuf meninggal di RS Medistra pada Selasa 26 Mei 2009. Direktur PT Setiadi Mobilindo itu meninggal karena menderita sakit.
(amd/iy)










































