"Kejagung sudah menyelesaikan program 100 hari. Penyidikan kasus Century dengan dua tersangka yang masih buron, sekarang sudah P-21. Berkas segera kita serahkan ke pengadilan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2010).
Marwan menyatakan, berkas itu akan diserahkan setelah berkas tentang money laundring yang ditangani Mabes Polri selesai. "Untuk pelimpahan berkas akan menunggu berkas money laundring dari Mabes Polri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/iy)











































