Gus Dur akan Gugat KPU & Ajukan Judial Review ke MA

Gus Dur akan Gugat KPU & Ajukan Judial Review ke MA

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2004 16:51 WIB
Jakarta - Tim Pembela Gus Dur di bawah koordinasi Gusti Randa menolak segala keputusan KPU soal kesehatan penglihatan mata bagi capres. KPU dinilai memberi aturan tambahan bagi persyaratan capres dan cawapres yang jelas diskriminatif dan melanggar UUD 1945, UU No 23/2003 tentang Pilpres dan Tap MPR No VII/MPR/1998, UU No 39/1999 dan konvensi internasional tentang HAM."Jelas aturan itu untuk menjegal Gus Dur sebagai capres," kata Gusti Randa dalam jumpa pers di PBNU, Jl.Kramat Raya, Jakpus, Selasa (20/4/2004).Selain itu, tim pembela itu juga mempersiapkan tindakan hukum kepada KPU, karena surat keputusan KPU No 26/2004 telah menafsirkan sesuatu yang sebenarnya tidak perlu ditafsirkan lagi dan cenderung penafsiran itu menghilangkan hak seseorang untuk menjadi capres karena pada tahun 1999, Gus Dur terpilih menjadi presiden dan tidak dipersolkan. "Tapi mengapa sekarang ada persyaratan seperti itu?" tanya Gusti.Menurut jubir tim yang lain, Victor W.Nadapdap, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU yang ditafsirkan sendiri oleh KPU karena dalam persyaratan capres dan cawapres telah diatur dalam pasal 6 (1) UUD 1945 dan pasal 6 huruf D UU No 23/2003 menyalin sebagian sebagaimana adanya dari isi pasal 6 (1) UU 1945 yaitu "mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden." Dan dalam penjelasan pasal 6 huruf D UU No 23/2003, dinyatakan cukup jelas.Menurut UU No 23/2003, KPU adalah penyelanggara pemilihan presiden dan wapres. Dengan melihat pasal 6 UU 23/2003 yang khusus mengatur syarat presiden dan cawapres, UU tersebut tidak pernah memberikan wewenang kepada KPU, untuk mengeluarkan peraturan tentang syarat-syarat capres dan cawapres. "Dengan demikian, UU itu memastikan KPU tidak berwenang menentukan syarat-syarat tambahan capres dan cawapres," kata Victor.Oleh karena itu mampu secara jasmani dan rohani tidak hanya terpaku pada surat keterangan berbadan sehat dari dokter. "Jadi tindakan KPU membatasi Gus Dur untuk mencalonkan diri sebagai presiden RI adalah tindakan diskriminatif dan telah melanggar HAM. Seharusnya KPU mengakui adanya persamaan setiap orang di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before law)," urai Victor.Victor optimis jika MA peka, maka dalam waktu dekat MA sudah dapat mengeluarkan keputusannya dalam waktu 3 hari. Gugatan judicial review akan disampaikan pada Kamis nanti. (nrl/)


Berita Terkait