"Aan membuat testimoni di depan Komnas HAM, penyidik dari Direktorat Narkoba 2 orang, dan dari Propam Mabes, serta Resmob Polda Metro," kata pengacara Aan, Edwin Partogi di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (21/1/2010).
Pengakuan itu, lanjut Edwin, ditulis tanpa intervensi siapapun. "Aan membantah kalau narkoba itu miliknya. Aan tidak mengakui barang itu milik dia, dan dia mengaku dipukuli hingga ditelanjangi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin juga menjelaskan, bila Aan terpaksa menandatangani BAP dalam pemeriksaan untuk kasus narkoba karena dalam posisi tertekan. "Dia hanya mengikuti penyidik," imbuhnya.
Edwin juga menunjukkan kejanggalan kasus Aan, dengan memperlihatkan surat perintah penyelidikan kasus senjata api David oleh Polda Maluku. Surat tersebut tertera dibuat pada 7 Januari 2010, sementara pemeriksaan pada Aan berlangsung pada 7 Desember. Itu pun Aan diperiksa terkait kepemilikan serbuk narkoba oleh David.
"Dan tanggal 14 Desember baru kepemilikan senpi oleh David. Ini jelas-jelas merupakan penyalahgunaan wewenang karena pemeriksaan berlangsung bukan di kantor polisi. Ini malah di kantor Artha Graha," terangnya.
Selain itu, Aan juga tidak diberikan hasil visum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pengusaha berinisial VL di Artha Graha dengan disaksikan 3 oknum Polda Maluku.
"Jika Polda fair mereka punya bukti bekas-bekas penganiayaan, yang fresh lukanya itu ada. Tapi itu tidak dikasih oleh Polda Metro," tutupnya.
(mei/ndr)











































