"Diperiksa sebagai saksi kasus KRL Jepang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan, Kamis (21/12/2010).
Hideyoki diperiksa dalam kapasitas sebagai manajer proyek pengadaan KRL tersebut di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pengadaan gerbong kereta eks Jepang ini berlangsung pada tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Dirjen Perkerataapian, Soemino Eko Saputro. Diduga ada penggelembungan mencapai 9 juta yen per unit.
Proyek ini bernilai sekitar Rp 48 milliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 milliar dengan modus penggelembungan biaya transportasi.
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mad/nrl)











































