KPUD Riau Baru Terima Hasil Penghitungan Suara 5 Kab/Kota
Selasa, 20 Apr 2004 14:36 WIB
Pekanbaru -
Kendati penghitungan suara manual diberi batas waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD) hingga 24 April 2004, namun hingga kini di Riau dan Kepuluan Riau (Kepri) baru lima kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekapitulasi. Keterlambatan ini disebabkan masih banyaknya kesalahan dalam pengisian formulir C2.Angggota KPUD Riau, Alwis,mengungkapkan hal itu saat ditemui detikcom, Selasa (20/04/2004) di ruang kerjanya Jl Gajahmada, Pekanbaru. Menurut Alwis, dari 17 kabupaten dan kota di Riau daratan dan Kepri, hingga saat ini baru lima kabupaten dan kota yang menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara manual. Rencananya, penghitungan suara manual akan dilaksanakan pada 22 April 2004 mendatang.Sejumlah kabupaten dan kota di Riau daratan yang telah menyerahkan rekapitulasi itu kepada KPUD Riau antara lain Kabupaten Siak, Kampar Rokan Hilir dan Kota Pekandaru. Sedangkan untuk Kepri yang telah menyerahkan hasil rekapitulasi baru satu kabupaten yakni, Kabupaten Natuna."Bila seluruh hasil rekapitulasi dari daerah telah masuk di KPUD Riau, nantinya kita akan melakukan penghitungan suara secara manual yang disaksikan sejumlah utusan partai politik. Namun hingga saat ini, baru lima kabupaten dan kota yang baru menyerahkan rekapitulasi itu. Mudah-mudahan kami bisa menuntaskan penghitungan suara dan menyerahkan rekapitulasinya kepada KPU pusat sesuai jadwal," ujar Alwis.Menurut Alwis, kendala keterlambatan penghitungan suara yang selalu dihadapi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni terjadinya kesalahan dalam pengisian suara ke formulis C2 yang merupakan rekapitulasi penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)."Banyak kesalahan dalam pengisian formulis C2 itu, disebabkan kurangnya sosialisasi kepada pihak KPPS. Hal itu dimungkinkan lagi buku panduan cara pengisian formulis C2 baru tiba di KPUD Riau tiga hari sebelum hari H. Dengan demikian buku panduan hanya sampai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tidak sampai ketangan KPPS," jelas Alwis.Kendala lainnya yang ditemukan dilapangan, kata Alwis, banyak terjadi perbedaan antara jumlah pemilih dengan hasil suara yang sah. Artinya, dalam penghitungan suara telah terjadi perbedaan antara daftar calon pemilih tetap dengan jumlah suara yang sah. Kondisi itu menyebabkan terjadinya penghitungan suara ulang."Terjadinya perbedaaan antara suara yang sah dengan daftar calon pemilih dikarenakan kurangnya pengetahuan dan teknis dalam penghitungan suara. Karenanya hasil penghitungan suara itu mesti dihitung ulang," demikian Alwis.
(nrl/)










































