"Silakan saja. Praperadilan itu kan hak warga negara," kata mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Timur yang kini menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Tornagogo Sihombing usai mengawal acara pengembalian TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (21/1/2010).
Beberapa waktu yang lalu, pengacara dr Rudy, Togar Sijabat, selain mengajukan praperadilan juga mengadukan Tornagogo karena diduga menggelapkan barang bukti dengan sengaja. Atas hal ini Tornagogo menjelaskan tidak pernah mendapati hasil visum yang bisa menunjukkan bahwa terjadi peristiwa kekerasan di Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tornagogo menambahkan, pada waktu itu kepolisian sebenarnya sudah mengajukan berkas ke kejaksaan. Namun ditolak dengan alasan berkasnya tidak lengkap.
"Karena dari berkas kita tak ada saksi. Hal itu disebabkan dari keseluruhan orang yang melihat peristiwa tersebut, tak ada satu pun yang bersaksi melihat dr Lucky melempar asbak ke muka dr Rudy," kilahnya.
Kasus ini bermula dari perselisihan yang berbuntut penganiayaan dan pengrusakan di sebuah klinik di Jalan Otista Raya, awal 2004. Dari sinilah prahara di antara dr Rudy dengan sang istri, dr Lucky. Kini dr Rudy telah dibui selama 6 tahun atas vonis berlapis dan terancam batal hak remisinya karena digugat ke PTUN.
Visum tersebut merupakan hasil diagnosa dokter RSCM atas penganiayaan terhadap dr Rudy pada 2004 lalu. Dari sinilah ujung pangkal semua permasalahan pidana yang menyelimuti dr Rudy. Seharusnya, visum tersebut menjadi dasar penyidikan atas kekerasan yang dialaminya. Namun, hasil visum hilang tanpa diketahui rimbanya. (asp/anw)











































