Sidang Bom JW Marriott
M Rais Dituntut 10 Tahun
Selasa, 20 Apr 2004 14:27 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara terhadap Muhammad Rais terdakwa dalam kasus peledakan bom di Hotel JW Marriott. JPU menyatakan M. Rais terbukti secara sah dan menyakinkan telah menggunakan kekerasan sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan di masyarakat.Tuntutan dibacakan jaksa secara bergantian yang dipimpin JPU Andi Herman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2004). M. Rais tampak mengenakan baju warna hitam didampingi tim kuasa hukum dari LBH Polda Metro Jaya.Dalam surat tuntuan JPU menyatakan bahwa M. Rais telah terbukti bersalah terlibat dalam peledakan bom di Hotel JW Marriott sehingga mengakibatkan dan menimbulkan teror di masyarakat.Hal yang memberatkan bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak korban meninggal dan luka-luka. Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan trauma di masyarakat.Sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah mengakui secara terus terang dan menyatakan diri bersalah. Selain itu, terdakwa juga telah menyatakan menyesal dan meminta maaf serta berusia muda.Usai pembacaan tuntutan M. Rais langsung digelandang pengawal ke ruang tahanan pengadilan sehingga tidak dapat dimintai tanggapan seputar tututan tersebut.Namun demikian, dalam sidang M. Rais akan menyerahkan pledoi atau pembelaan kepada tim kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Johanes Ether Binti memutuskan menunda sidang Selasa (4/6/2004) mendatang dengan materi pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
(aan/)











































