Panwaslu Bali Nilai Penetapan Perolehan Suara Cacat Hukum

Panwaslu Bali Nilai Penetapan Perolehan Suara Cacat Hukum

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2004 14:29 WIB
Denpasar - Panwaslu Bali menilai penetapan perolehan suara DPRD Bali pada Sabtu 17 April lalu cacat hukum, administrasi dan teknis.Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Bali Wayan Juwana di sela-sela rapat kerja evaluasi Pemilu di Hotel Inna Natour Bali jalan Veteran Denpasar, Selasa (20/4/2004).Sekadar tahu, penetapan perolehan suara tersebut sempat diwarnai aksi protes oleh 3 parpol, yakni PPP, PBB, dan Partai Pelopor. Mereka mendesak KPU Bali melakukan penghitungan ulang."Jika cacat itu tidak diselesaikan, kami tidak akan menyatakan penetapan perolehan suara DPRD dalam pleno KPU Bali itu clear dan tidak cacat hukum," tukas Juwana.Menurut dia, ketiga parpol tersebut sudah mengajukan keberatan ke Panwaslu. Namun dia kecewa karena laporan tersebut tanpa disertai bukti-bukti yang kuat."Seperti PBB, dia mengajukan keberatan namun tidak melengkapi surat keberatan yang disediakan KPU. PBB tidak menyertakan formulir keberatan ke Panwaslu," keluhnya.Kemudian, lanjut dia, PPP yang menuntut penghitungan ulang, namun tidak menjelaskan di TPS mana, dan bagaimana model pelanggaran saat penghitungan suara."Meski demikian, kita masih koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota untuk menelusuri. Tapi sampai saat ini belum ada laporan," kata Juwana.Dia pun menilai proses Pemilu 2004 di Bali cacat bawaan. Apalagi ada 2 permasalah besar, yakni distribusi logistik yang carut marut dan rendahnya kualitas SDM di PPS dan PPK. Ditambah lagi dengan seringnya KPU Pusat mengeluarkan aturan baru yang mendadak.Juwana pun menyesalkan KPU sangat sedikit sekali menindaklanjuti laporan Panwaslu. "Seperti yang terjadi di KPU Kabupaten Bangli. Dari 18 laporan Panwaslu, hanya 1 laporan yang ditindaklanjuti," tandasnya. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads