Kejati DKI: Berkas Gun Gun cs P21
Selasa, 20 Apr 2004 13:52 WIB
Jakarta - Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas Gun Gun cs sudah lengkap (P21). Namun demikian, Gun Gun sendiri masih dititipkan di Polda Metro Jaya.Kabar mengenai lengkapnya berkas para mahasiswa yang sempat ditahan di Pakistan ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Nur Said saat dihubungi detikcom per telepon, Selasa (20/4/2004)."Berkas Gun Gun sudah dinyatakan P21 sejak Kamis (15/4/2004) lalu. Namun untuk sementara Gun Gun masih dititipkan di Polda Metro Jaya," kata Nur Said.Dijelaskan Nur Said, Gun Gun cs dianggap telah melanggar UU Terorisme N 15/2003. Gungun dituduh ikut serta membantu penggalangan dana dalam peristiwa bom Marriott.Sekadar diketahui, Gun Gun yang bernama lengkap Gun Gun Rusman Gunawan dan lima orang temannya, yakni Muhammad Saifudin, Furqon Abdullah, Ilham Sofyandi, David Pintarto dan Muhammad Anwa Al-Shadaqi, diektradisi dari Pakistan. Mereka ditangkap aparat Pakistan sejak 1 September 2003, karena dianggap terlibat dalam tindakan terorisme.
(djo/)











































