Menurut mantan anggota Komnas HAM, Soetandyo Wignyoseobroto, hakimlah yang harus menilai apakah kejahatan tersebut telah membahayakan masyarakat secara luas atau hanya untuk melegakan perasaan keluarga korban.
"Kalau untuk kejahatan publik masih diperlukan. Seperti terorisme dan kejahatan perang karena tindakanya membunuh masyarakat secara luas dan membabibuta," kata Guru Besar Emiritus Universitas Airlangga, Surabaya, Soetandyo Wignyoseobroto saat berbincang-boncang dengan detikcom, Kamis(21/1/2010) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim harus yakin memutuskan ini. Salah satu ukurannya, jika semua saksi memberatkan. Tapi kalau dalam sidang ada saksi yang meringankan dan membantah pembunuhan, apa harus hukuman mati," beber ahli sosiologi hukum ini.
Secara akademik, penolakan terhadap hukuman mati dikenal sebagai gerakan abolisme. Gerakan ini didasari oleh pikiran jika ada kesalahan hakim, maka setelah eksekusi, hak-hak terpidana tidak bisa diperbaiki.
Oleh karenanya, gerakan ini mendukung hukuman maksimal adalah hukuman seumur hidup. Adapun di Indonesia KUHP masih memuat hukuman mati sebagai salah satu hukuman pidana sehingga bisa menjadi landasan yuridis.
"KUHP memang boleh tapi harus digunakan secara bijaksana. Di Amerika Serikat, setiap negara bagian punya kebijakan sendiri. Di pemerintahan federal AS, meski sudah tidak menggunakan hukuman mati tapi sempat dihidupkan lagi untuk kasus kejahatan berat seperti kejahatan perang," pungkasnya.
Hukuman mati kembali menjadi perbincangan publik setelah mantan Ketua KPK Antasari Cs dituntut hukuman mati oleh jaksa. Antasari didakwa telah melakukan pembunuhan berencana kepada bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
(asp/anw)











































